Diskanla – Selasa, 05 Juli 2022 bertempat di Kantor Polairuid Karangsong menindaklanjuti pertemuan sebelumnya tentang mediasi konflik antar nelayan dan pembinaan nelayan pengguna alat tangkap berbahaya menemui kesepakatan. Penyerahan alat tangkap berbahaya (setrum) secara kesepakatan sukarela. Dalam penyerahan tersebut disaksikan melibatkan unsur Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa barat dan Desa terkait, Desa Cangkring dan Cemara kulon.
Semoga dengan adanya penyerahan secara sukarela ini dapat memiliki dampak besar yang positif disektor pemanfaatan sumber daya perikanan di perairan Kabupaten Indramayu dan dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga ekosistem dan lingkungan perairan.